CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wajib pajak yang terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, berpotensi ditangani oleh
account representative (Akun Perwakilan) baru sehubungan dengan adanya perubahan
tugas dan fungsi KPP Pratama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, (Kanwil DJP Sulselbartra),
Wansepta Nirwanda dalam siaran persnya di Kanwil DJP Sulselbartra, Jalan Urip
Sumoharjo, Makassar, Senin (2/3/2020).
Wandasepta menyebut, jika perubahan tugas dan fungsi KPP
Pratama ini merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang
dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
“Jadi, DJP secara resmi mengubah tugas dan fungsi KPP
Pratama, ini guna meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian
potensi pajak,” katanya.
Menurut Wandasepta, penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk
lebih memperluas basis perpajakan, sehingga DJP perlu mengatur kembali tugas
dan fungsi kantor KPP Pratama melalui kegiatan pengawasan dan mengumpulkan data
lapangan.
“Ini mulai berlaku 1 Maret 2020 yang merupakan tahap pertama
dari program penataan organisasi DJP,” tambahnya.
Wansepta menyebut, jika salah satu tambahan tugas KPP
Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data, serta
informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
“Tugas ini sebelumnya tidak masuk. Jadi kami harapkan ini
dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” jelasnya.
Penataan yang dilakukan DJP pun melalui dua tahap. Pertama,
penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak
untuk efisiensi dan perbaikan layanan.
Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan
pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi ini
adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan
basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” tutupnya.