CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Manchester City didenda 2 juta
pound atau sekitar Rp41,7 miliar oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22
kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir.
"Liga Premier dan Manchester City FC telah
menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar
Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah pertandingan
Liga Primer selama musim 2022/23 dan 2023/24.
Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan restart
membantu memastikan penyelenggaraan kompetisi diatur dengan standar profesional
setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada para penggemar dan klub yang
berpartisipasi.
Hal ini juga memastikan penyiaran seluruh 380 pertandingan
Liga di seluruh dunia sesuai dengan jadwal,” demikian pernyataan resmi Liga
Premier Inggris.
Hukuman denda terhadap pasukan Pep Guardiola ini tidak
berhubungan dengan 115 tuntutan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran
regulasi keuangan klub.
Otoritas Liga Inggris memberikan hukuman denda 10.000 hingga
200.000 pound untuk setiap pelanggaran kick-off.
Salah satu pelanggaran waktu kick-off paling menonjol adalah
saat The Citizen menunda selama 1 menit 18 detik dalam laga melawan Crystal
Palace pada Agustus 2022.
Sedangkan penundaan paling lama yang dilakukan Manchester
City adalah saat melawan West Ham pada musim lalu, selama 2 menit dan 46 detik.