CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan bantuan hukum Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang tersandung dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama pimpinan KPK yang diambil usai rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Antara, Rabu (29/11).
"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," lanjutnya.
Keputusan tersebut, kata Ali Fikri sudah sesuai ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.
"Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersanga dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam.
Melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Nawawi Pomolango yang sebelumnya adalah Wakil Ketua KPK ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.