Ini Kategori Pekerja yang Bisa Dapatkan Pembiayaan Rumah dari Tapera - Celebesmedia

Ini Kategori Pekerja yang Bisa Dapatkan Pembiayaan Rumah dari Tapera

Rini - 29 May 2024 12:39 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemotongan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja baik itu karyawan swasta mau pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga freelancer.

Iuran sebesar 3 persen ini akan dikenakan bagi pekerja yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR). 

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Para peserta bisa mendapatkan manfaat pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. 

Bahkan Tapera menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen. Tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera. Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Pada pasal 38 PP Tapera disebutkan, kategori pekerja yang mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera yakni:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan 
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah 
  • Belum memiliki rumah 
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Lalu bagaimana dengan peserta Tapera namun tidak dapat menikmati pembiayaan rumah tersebut? 

Mengacu pada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.

Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Tag