2 Anggota Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Novel Baswedan - Celebesmedia

2 Anggota Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Buce - 28 December 2019 11:06 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Mabes Polri menetapkan dua anggota Polri aktif, RM dan RB sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019).

Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, Brigjen Argo mengatakan pemeriksaan kedua tersangka dilakukan dengan pendampingan Mabes Polri. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri,” ucapnya.

Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu di dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Novel disiram air keras sepulang melaksanakan salat subuh di Masjid Al Ihsan, atau berjarak 4 kilometer dari kediamannya. Akibatnya mata kiri mengalami luka cukup parah hingga harus dioperasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri pada awal bulan Desember lalu mengultimatum Polri untuk mengungkap kasus Novel dalam hitungan hari di bulan Desember 2019 ini.

Tag