CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan atau ecer pada tahun 2023 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember lalu.
Dalam Kepres itu disebutkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Larangan penjualan rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Larangan ini sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.
Pada 2020 saja, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.
Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.
Berikut pokok materi peraturan pemerintah:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).