CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot)
Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan
sementara tempat hiburan.
Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446
H dan peringatan Hari Raya Nyepi.
SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung
oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2/2025).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat
Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti
karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup
mulai Jumat, 28 Februari 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa
aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda
Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat
hiburan selama bulan Ramadan.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi
Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," demikian
imbauan Munafri.
Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan
yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha
hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku," tegas Munafri.
Menurutnya, surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April
2025. Di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00
WITA.