Ketua Panitia Tarik Tambang Tersangka, Danny: Saya Berterimakasih - Celebesmedia

Ketua Panitia Tarik Tambang Tersangka, Danny: Saya Berterimakasih

Bucek - 25 December 2022 15:16 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Panitia tarik tambang IKA Unhas, Rahmansyah telah ditetapkan polisi sebagai tersangka insiden tarik tambang yang menyebabkan satu peserta tewas dan puluhan lainnya luka.

Menyikapi hal itu, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan sebagai Ketua IKA Unhas Sulsel ia menghargai proses hukum.

"Saya sebagai Ketua IKA Unhas Sulsel sangat menghargai proses hukum," ucapnya kepada CELEBESMEDIA.ID, usai meninjau pengamanan malam Natal, Sabtu (24/12/2022) malam.

Dia mengaku kagum dengan sikap ksatria Rahmasyah yang langsung bertanggungjawab atas insiden tersebut.

"Saya juga sangat berterima kasih dan kagum terhadap kepemimpinan Pak Rahmansyah yang langsung mengambil alih tanggungjawab terhadap kejadian kemarin (tragedi tarik tambang) yang memang walaupun secara CCTV itu betul-betul lebih banyak kecelakaannya," ujarnya.

Bahkan, Walikota yang akrab disapa Danny ini menyebut sikap Rahmansyah yang mau bertanggungjawab adalah contoh yang bagus.

"Saya terus terang menyampaikan ini contoh yang bagus sekali, bertanggungjawab dan saya kagum dengan Pak Rahmansyah," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka kasus tewasnya peserta tarik tambang IKA Unhas.

"Tersangka satu orang inisial RS," ucap Kasat Reskrim  AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media di Mapolrestabes, Sabtu, (24/12/2022) malam.

Roenald mengungkapkan RS ini saat kegiatan berperan sebagai penanggungjawab kegiatan tarik tambang rekor Muri 5.000 peserta.

"Dia sebagai peanggungjawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," tuturnya.

Namun, ia mengaku belum menahan RS sebab selama pemeriksaan, RS dinilai koperatif. "RS belum ditahan karena dia koperatif," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap RS, kata Roenald adalah pasal 359 dan 360. "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

"Karena lalainya maka mengakibatkan orang meninggal dunia," tandasnya.

Satu peserta tarik tambang meninggal dunia usai kepalanya terbentur beton pembatas jalan atau Barier Beton dan tercatat 11 luka-luka.

Korban yang dinyatakan meninggal dunia yakni wanita bernama Masyita merupakan Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Ballaparang.

Laporan : Darsil Yahya

Tag