Syarat Mudik Bagi Pengguna Kendaraan Pribadi - Celebesmedia

Syarat Mudik Bagi Pengguna Kendaraan Pribadi

Rini - 24 April 2022 15:20 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebentar lagi. Pemerintah pun secara resmi mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman mereka. Baik itu menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

Khusus warga yang menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dapat dilihat di laman resmi Departemen Perhubungan RI, berikut syarat bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

  • Para pelaku perjalanan darat termasuk pengguna mobil pribadi untuk mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 
  • Protokol kesehatan 3M tersebut, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes usap PCR atau tes cepat Antigen.
  • Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tag