TP PKK Selayar Deklarasikan Masjid Ramah Anak - Celebesmedia

TP PKK Selayar Deklarasikan Masjid Ramah Anak

PROMOTED - 22 March 2023 11:10 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Sebagai salah satu bentuk  dukungan terhadap program hak anak dan perlindungan hak anak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Tim Penggerak PKK Kepulauan Selayar mendeklarasikan Masjid Ramah Anak di Sekretariat PKK Benteng, Selasa (21/3/2023).

Deklarasi ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Arfang Arif; Ketua TP PKK Selayar, Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, S.E.,M.M; Ketua Dewan Masjid Selayar, H. Saiful Arif, S.H yang diwakili oleh Usman, S.Sos, perwakilan dari dinas P3AP2KB; serta pengurus masjid yang ditetapkan sebagai masjid ramah anak.

Adapun masjid yang ditetapkan sebagai Masjid Ramah Anak adalah Masjid Agung Al-Umaraini Benteng dan Masjid Besar Al-Amin Batangmata.

Ketua TP PKK Selayar, Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, S.E.,M.M dalam sambutanya menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya masjid ramah anak didasari dari pengamatan bahwa masih banyaknya ditemukan di beberapa masjid adanya kekerasan baik fisik maupun psikis serta diskriminasi terhadap anak yang terjadi di dalam maupun di lingkungan masjid.

Andi Dwiyanti Musrifah Basli juga berharap dengan ditetapkannya kedua masjid ini dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya untuk dapat menjadi masjid ramah anak.

''Dengan terbentuknya masjid ramah anak, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,'' ucapnya.

Sementara itu, Bupati Selayar yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Arfang Arif, dalam sambutanya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang merupakan komitmen dari TP PKK Selayar, Dinas P3AP2KB Selayar, dan DMI Selayar, sebagai unsur gugus tugas guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Selayar telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak melalui terbitnya regulasi Peraturan Daerah No.6 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.

''Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bangsa termasuk perlindungan anak selama mereka berada di rumah ibadah,'' ucapnya.

Di akhir acara, kegiatan deklarasi ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh masing-masing pihak yang terkait.

Tag