CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menyarankan kepada 24 KPU Kabupaten dan Kota
serta Sulsel pelibatan lembaga penyiaran lokal untuk pelaksanaan debat
kandidat.
Hal itu berkesesuaian dengan semangat KPU RI untuk
keberlangsungan dan eksistensi lembaga penyiaran lokal bertumbuh di daerah
masing-masing.
Tentunya pelibatan lembaga penyiaran di masing-masing daerah
juga harus sesuai dengan aspek yang diinginkan penyelenggara debat publik dalam
hal ini KPU berdasarkan aturan yang ditetapkan.
"Saran kami untuk KPU di 24 kabupaten/kota dan Sulsel
paling tidak mereka dapat menggandeng lembaga penyiaran lokal selain nasional
untuk menyiarkan secara langsung maupun tunda pelaksanaan debat kandidat cabup,
cawalkot maupun cagub. Baik itu TV maupun Radio," kata Koordinator
Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin, Senin (21/10/2024).
Mantan jurnalis Celebes TV ini menjelaskan, dalam setiap
rapat koordinasi dengan sejumlah KPU di Sulsel, pihak KPID selalu mengingatkan
dan memberikan masukan serta saran agar sedapat mungkin tetap memberdayakan
lembaga penyiaran baik LPP lokal maupun LPS lokal untuk bekerjasama dalam hal
penyiaran debat publik.
Hal itu juga sebagai bentuk keberpihakan KPID demi
memperjuangkan keberlangsungan dan keberlanjutan eksistensi lembaga penyiaran
kedepannya.
"Semangat kita adalah bisa berkeadilan dan tidak ada
yang memonopili. Paling tidak lembaga penyiaran berjejaring sedapat mungkin
bisa menggandeng lembaga penyiaran lokal agar bisa tumbuh bersama," urai
mantan jurnalis Tribun Timur ini.
Alasan lainnya juga agar seluruh masyarakat Sulsel bisa
mengakses bagaimana calon kepala daerah memaparkan visi, misi dan program
kerjanya melalui siaran lembaga penyiaran lokal.
Tentunya, dalam menetapkan lembaga penyiaran untuk siara
langsung debat publik, KPU juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting
yakni legalitas ijin lembaga penyiaran harus jelas yaitu memiliki izin
penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Baik yang radio maupun TV.
"Aturan main debat publik sudah di atur dalam peraturan
KPU.Sehingga pandangan kami jika debat paslon dilakukan oleh media penyiaran
lokal akan lebih fokus target audience yang menjadi sasaran debat, karena
terlokalisir di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Ini strategis
dan efektif,” terangnya.
Kendati debat publik oleh lembaga penyiaran lokal bukanlah
suatu kewajiban dan bisa juga disiarkan televisi induk jaringan, paling tidak
KPU dapat memberikan ruang bahkan satu kali kesempatan kepada lembaga penyiaran
lokal untuk menyiarkan debat publik.
Apalagi pelaksanaan debat untuk Pilkada serentak di 24
kabupaten/kota bahkan provinsi tahun ini seluruhnya digelar di daerah
masing-masing. Tidak ada lagi di luar Sulsel seperti pilkada sebelumnya.
"Tentu ini kesempatan besar bagi lembaga penyiaran
lokal di daerah untuk memperlihatkan kualitasnya bahwa mereka juga bisa menjadi
penanggungjawab debat dalam hal penyiaran," tutup Alumni Santri PM Gontor
ini.