CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus lebih dari tiga juta konten judi online sejak 17 Juli 2023, karena menjadi ancaman serius bagi perkembangan generasi muda Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (20/9).
“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Menurut Menkominfo, berbagai upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas dan konsisten oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo.
“Dalam hal ini, kita telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tandasnya.
Menteri Budi Arie menjelaskan pemberantasan judi online juga dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat dan mahasiswa hingga kelompok “emak-emak”. Targetnya agar meningkatkan efektivitas kampanye mengenai bahaya judi online.
“Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat. Dari sisi penguatan sistem, kita telah memiliki teknologi untuk medeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktek dan dampkan negatif dari praktek judi online,” tuturnya.
Dalam momentum HUT ke-23 Kementerian, Menkominfo mengajak seluruh sivitas untuk bersama-sama menghadapi tantangan dan peluang baru melalui kolaborasi dan sinergi yang lebih erat.
Menurutnya, percepatan transformasi digital memerlukan inovasi yang berkelanjutan dan kebijakan yang responsif guna memastikan pemanfaatan teknologi optimal untuk kepentingan publik
“Seluruh sivitas Kominfo yang saat ini tengah bergembira merayakan HUT ke-23, mari kita jadikan momentum ini untuk mewujudkan transformasi digital nasional melalui Visi Indonesia Digital 2045 demi menyongsong perwujudan Indonesia Emas 2045,” tandasnya.