Polda Sulsel Bantah Oknum Polisi di Pinrang Tampar Wanita Paruh Baya - Celebesmedia

Polda Sulsel Bantah Oknum Polisi di Pinrang Tampar Wanita Paruh Baya

Rini - 19 September 2022 14:39 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Oknum polisi tega menganiaya seorang perempuan paruh baya di Pinrang.

Videonya pun viral di media sosial (Medsos).  Oknum polisi itu berinisial Aipda S dan korban penganiayaan berinisial SK. 

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik tersebut, Aipda S yang marah meninju korban dan bahkan memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya. Ia juga menunjuk wajah korban. 

Lokasi kejadian penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Kamis lalu (15/9/2022).

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan jika insiden penganiayaan itu bukanlah pemukulan seperti video yang beredar. 

Menurutnya pelaku hanya "mengoles muka" korban, bukan menampar. 

"Kalau pemukulan yang dilakukan oleh anggota (Polres Pinrang, Aipda S) itu bukan pemukulan yah, dia melakukan cekek dan melakukan oles muka, bukan tampar," ucap Komang kepada awak media di Mapolrestabes Makassar Minggu malam (18/9/2022) 

Dia juga menyebut jika kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Meski demikian ia menegaskan proses pelanggaran disiplin terhadap Aipda S tetap dilakukan. 

 "Jadi ini juga sudah damai antara dua belah pihak tapi tetap selaku anggota Polri yang melakukan tindakan pelanggaran hukum tetap akan di proses tapi dalam prosesnya adalah ditindaklanjuti oleh propam polres Pinrang, Sudah damai proses pelanggaran disiplin tetap (berlanjut)," tandasnya. 

Damainya kedua belah pihak juga dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa.

"Antara oknum polisi dan korban masih ada hubungan keluarga. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan yang dituangkan pernyataan kedua belah pihak," kata Kapolres Pinrang, AKBP Roni Mustofa, Minggu (18/9/2022).

Diketahui Insiden penganiayaan itu terjadi diduga karena korban SK menilap uang panen ikan dari empang milik orang tua Aipda S. Akibatnya, pelaku diperiksa propam Polres Pinrang dan dijatuhi sanksi kurungan lima hari.

Laporan : Darsil Yahya

Tag