CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Walikota Makassar Danny Pomanto
hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar
di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022) pagi.
Dari pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, Danny menghadiri
sidang dengan mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) ASN.
Walikota Makassar dua periode ini dihadirkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi RS Batua.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dugaan korupsi
pembangunan RS Batua Makassar ada tiga belas orang terdakwa. Mereka
masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota
Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus
Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA
III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT
Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana
Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA
2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas
Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan
Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.
Hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.
Laporan: Rusmawandi Rara