Cara Mengurus dan Cetak KK Hilang 2025, Ini Syaratnya - Celebesmedia

Cara Mengurus dan Cetak KK Hilang 2025, Ini Syaratnya

Rini - 15 January 2025 15:42 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk fisik masih sangat dibutuhkan dalam beberapa pengurusan berkas, misalnya pendaftaran sekolah hingga pengurusan pencairan kredit.

Karena penting untuk mengetahui cara pengurusan KK yang hilang. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil menetapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk mengurus KK hilang. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Pengerusan KK yang Hilang

  • Untuk mengurus KK hilang mencakup:
  • Surat keterangan hilang dari polisi
  • Fotokopi e-KTP 
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing).

Cara Mengurus KK Hilang

Masyarakat yang sudah mempersiapkan surat keterangan hilang dari polisi, fotokopi e-KTP, atau fotokopi kartu izin tinggal tetap bisa datang ke Dukcapil sesuai KK tercatat pada hari dan jam kerja.

Mengisi formulir(formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan di Indonesia)

  • Tulislah NIK pada F-1.02 secara jelas
  • Berikan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.

Cara mencetak KK online

Masyarakat bisa mencetak KK secara online melalui handphone (HP). Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil karena KK bisa dicetak secara mandiri di rumah. 

Cara cetak KK online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

  • Download IKD melalui App Store atau Google Play Store
  • Klik “Daftar” saat masuk ke halaman awal
  • Klik “Lanjutkan” 
  • Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif
  • Klik “Isi data” 
  • Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto” 
  • Selama proses verifikasi wajah, harap kacamata dan masker dilepas
  • Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Sampaikan kepada petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
  • Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD
  • Klik “Aktivasi” pada email yang dikirimkan Dukcapil 
  • Masukkan kode captcha dan kode aktivasi Tekan tombol 
  • “Aktifkan” Buka IKD Klik “Cek Status”
  • Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan 
  • Pilih menu “Pelayanan” 
  • Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
  • Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KK online 
  • Klik tombol “Ajukan” 
  • Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK
  • KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.

Tag