CELEBESMEDIA.ID, Malili – Dua pelaku pemarangan di Palopo,
Supandi alias Wiwin (23) dan Deril alias Aco (20) diamankan Resmob Palopo di Wasuponda,
Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Rabu (14/11/2018) dini hari pukul pukul 02.45 Wita.
Penganiayaan terjadi terhadap korban Syarifuddin (36) pada
Minggu (11/11/2018) siang. Kejadian itu bermula dari percekcokan korban dengan
Aco gara-gara pohon pepaya.
Aco marah karena korban menebang pohong pepaya di belakang
rumahnya pada Kamis (8/11/2018) lalu. Keluarga Aco mengklaim bahwa pohon pepaya
tersebut ditanam oleh orangtua. Terjadilah perkelahian kemudian datang sepupunya,
Supandi alias Wiwin, membantu Aco dan melakukan pemarangan terhadap korban.
Akibatnya, korban yang merupakan karyawan swasta itu mengalami
luka terbuka pada bagian dahi. Usai melakukan pemarangan, keduanya lalu
melarikan diri sedangkan korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan medis.
Kejadian ini telah tercatat di kepolisian dengan nomor LPB/384/XI/2018/SPKT/Res
Palopo tertanggal 11 November 2018.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi lalu melakuka
penyelidikan dan mendapat informasi jika keduanya berada di rumah keluarganya
di Kecamatan Wasuponda. Saat diamankan, keduanya tidak memberikan perlawanan.
Keduanya juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua
pelaku dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hokum.(*)