Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Ini Rinciannya - Celebesmedia

Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Ini Rinciannya

Rini - 14 April 2022 11:45 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jamaah.  Nominal ini sudah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI.

Jumlah tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto seperti yang dikutip dalam akun Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35,2 juta. Ada selisih sekitar Rp4,6 juta. Meski demikian bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan atau lunas tunda tahun 1444 Hijriah/ 2020 Masehi, tidak dikenakan biaya selisih tersebut.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas Yandri.

Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan nominal yangtelah ditetapkan tersbeut nantinya akan menjadi dasar bagi presiden dalam menetapkan BPIH tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

“Pengesahan ini akan mebnjadi dasar bagi presuiden menetapkan BPIH sebagaimana yang tercantumkan dalam pasal 48 Undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh dimana besaran Bipih ditetaokan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI,’ ucapanya dalam rapat tersebut.  

Pembiayan operasional penyelenggaran haji ini berasal dari bebagai sumber, diantaranya dari APBN dan APBD, setoran awal dan setoran lunas dari jemaah haji (Bipih) dan optimalisasi pengembangan keuangan haji, dana efensensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah .

Menag Yaqut memperinci tiap sumber memiliki alokasi pemanfataan masing- masing.

“APBN dan APBD digunakan untuk operasional petugas penyelenggaran haji di tahan air dan di arab Saudi, sedangkan dana Bipih dan optimalisasi efensensi haji dan sumber lain sepenuhnya diperuntukkan bagi jemaahn sejak di tanah air, di dalam perjalanan dan selama mereka berada di Arab Saudi,” tuturnya.  

Rencana besaran opesiponal penyelenggaran ibadah haji tahun ini Rp 81.747.844,04 per Jemaahm terdiri dari;

  • Biaya yang dibayar langsung Jemaah (Bipih) Rp39.886.009.
  • Penggunaan nilai manfaat Rp 41.053.216,24
  • Biaya protokol kesehatan Rp 808.618,80

Tag