CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Nominal ini sudah disetujui dalam rapat
Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI.
Jumlah tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian
biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya
visa.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang
dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp
39.886.009.," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto seperti yang
dikutip dalam akun Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan
sebesar Rp35,2 juta. Ada selisih sekitar Rp4,6 juta. Meski demikian bagi jemaah
yang telah melakukan pelunasan atau lunas tunda tahun 1444 Hijriah/ 2020
Masehi, tidak dikenakan biaya selisih tersebut.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah
melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini
dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas Yandri.
Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan
nominal yangtelah ditetapkan tersbeut nantinya akan menjadi dasar bagi presiden
dalam menetapkan BPIH tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
“Pengesahan ini akan mebnjadi dasar bagi presuiden
menetapkan BPIH sebagaimana yang tercantumkan dalam pasal 48 Undang-undang no 8
tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh dimana besaran Bipih
ditetaokan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI,’
ucapanya dalam rapat tersebut.
Pembiayan operasional penyelenggaran haji ini berasal dari bebagai
sumber, diantaranya dari APBN dan APBD, setoran awal dan setoran lunas dari jemaah
haji (Bipih) dan optimalisasi pengembangan keuangan haji, dana efensensi
operasional haji dan sumber lainnya yang sah .
Menag Yaqut memperinci tiap sumber memiliki alokasi
pemanfataan masing- masing.
“APBN dan APBD digunakan untuk operasional petugas
penyelenggaran haji di tahan air dan di arab Saudi, sedangkan dana Bipih dan
optimalisasi efensensi haji dan sumber lain sepenuhnya diperuntukkan bagi
jemaahn sejak di tanah air, di dalam perjalanan dan selama mereka berada di Arab
Saudi,” tuturnya.
Rencana besaran opesiponal penyelenggaran ibadah haji tahun
ini Rp 81.747.844,04 per Jemaahm terdiri dari;
- Biaya yang dibayar
langsung Jemaah (Bipih) Rp39.886.009.
- Penggunaan nilai manfaat Rp 41.053.216,24
- Biaya protokol kesehatan Rp 808.618,80