CELEBESMEDIA.ID, Enrekang – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang. Kabar tersebut ditandai setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusis (BKPSDM) setempat mensosialisasikan Peraturan Bupati enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, di Ruang Aula Bappeda Enrekang, Selasa (13/4/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang,DR.H. Baba, SE.MM didampingi oleh Plt Kepala BKPSDM Jumurdin, S.Pd.,M.Pd, Asisten Ekbang Setda Syamsuddin, S.Pt.,M.Si dan beberapa pejabat lainya diantaranya Kabag Organisasi Setda, Kabag Protokol Kopim, Sekban Bappeda, Sekban BKPSDM serta diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, Camat dan staf melalui daring
Selain TPP, acara tersebut juga mensosialisasikan aturan-aturan kepegawain lainnya.
Diberitakan sebelumnya, di tengah kemajuan teknologi dan era digital seperti saat ini, Pemerintah Kabupaten Enrekang, H Muslimin Bando dan Asman SE terus berbenah untuk mensukseskan Enrekang, Maju Aman dan Sejahtera (EMAS) dan berkelanjutan.
Salah satu teknologi yang akan diterapkan di Pemkab Enrekang tahun ini yaitu aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistim aplikasi. Aplikasi ini fungsinya untuk meningkatkan disiplin dan menambah motivasi kerja melalui peningkatan kesejahtraan para PNS.
“Tahun ini, kita sudah mau menerapkan aplikasi penilaian kinerja PNS Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Bupati Enrekang H Muslimin Bando saat melantik dan mengambil sumpah 115 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas di ruang pola Kantor Bupati Enrekang.