CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pada tahun ajaran ini, MPLS dilaksanakan mulia Senin (12/7/2021).
Selain hal-hal yang wajib dilakukan pihak sekolah selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Ada juga beberapa hal larangan dalam kegiatan MPLS ini.
Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) beberapa hal yang dilarang dalam kegiatan MPLS, yakni:
1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.
5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.
6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, pengenalan lingkungan sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihak sekolah masih bisa melakukan MPLS secara daring maupun luring tanpa tatap muka.