CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pertumbuhan investor pasar modal terus meningkat tiap tahunnya. Selama kurun waktu 5 tahun terakhir terhitung dari 2020 hingga Juli 2024 menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 3.880.753 jumlah investor di tahun 2020 meningkat menjadi 7.489.337 di tahun 2021, naik 92,99 persen.
Tahun 2022 juga naik 37,68 persen dari tahun sebelumnya atau sebanyak 10.311.152. Tahun berikutnya pun jumlah investor pasar modal kembali bertambah menjadi 12.168.061. Hingga per 29 Juli 2024 jumlah investor pasar modal yang tercatat di OJK sebanyak 13.296.591 atau naik 9,27 persen dari jumlah di tahun 2023.
Dari jumlah tersebut 367.613 investor berada di Sulsel. Hal ini menjadikan Sulsel berada pada urutan ke-7 dengan total jumlah investor terbanyak secara nasional.
Lalu bagaimana OJK memberikan perlindungan kepada para investor pasar modal tersebut?
Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M, menjelaskan secara garis besar ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar Modal, yakni tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," jelas Antonius saat menjadi pembicara dalam media gathering bertajuk "Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan menghindari investasi ilegal", pada salah satu cafe di Makassar, Kamis (8/8).
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," lanjutnya.
Di akhirnya diskusinya dengan puluhan media dalam acara tersebut, Antonius juga membahas tentang aset kripto yang beberapa waktu belakangan sangat diminati oleh para investor.
Kripto adalah bentuk aset digital yang memanfaatkan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit baru, serta memverifikasi transfer aset.
Meskipun kripto sudah menjadi bagian dari ekosistem pasar modal sebab sejumlah kripto misalnya Bitcoin telah diperdagangkan di bursa kripto, namun menurut Antonius tetap saja pasar modal misalnya saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia jauh lebih aman.
"Pasar modal itu lebih aman dan dapat diprediksi. Kalau di kripto agak lebih susah untuk diprediksi," tutupnya.