CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden
lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Direktur Direktorat Tidak Pindana Ekonomi
Kkhusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brogadir jenderal Polisi Whisnu
Hermawan mengatakan pemanggilan kedua petinggi ACT tersebut untuk diminta
klarifikasi terkait kasus pengelolaan dan di tumbuh lembaga tersebut.
“Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau
predisennya, kalua tak salah untuk dimintai keterangan,” katanya seperti yang
dilansir dari Kantor Berita Nasional ANTARA, Jumat (8/7/2022).
Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan
kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar dan Mantan Presiden ACT, Ahyudin.
Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga
menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar
hadir memberikan klarifikasi.
“Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hajar dan Mantan Presiden
ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan
dan bagian opersional,” kata dia.
Permintaan Klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di
Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah SUbdi IV
Dittipideksus.
Pada pukul 10.30 Wib (11.30 Wita), Mantan Presiden Aksi
Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi khusus (Dittipideksus) Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi
terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga tersbeut. Kepada wartawan
yang menayakan maksud kedatangan, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan
hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada
penyidik.
“Iya klarifikasi saja,’ kata Ahyudin.
Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman
hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan
(PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.
Sementara itu, beberapa kantor cabang ACT yang ada di daerah
sudah tertutup, termasuk kantor ACT Cabang Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan
Sultan Alauddin Plaza Makassar. Berdasarkan CELEBESMEDIA.ID Jumat siang, di depan pintu gedung ACT tertulis
permberitahuan “Kantor Tutup. Segala Bentuk Aktivitas Diberhentikan Sementara.”