Catat! 6 Pembagian Zonasi PPDB Makassar 2024 - Celebesmedia

Catat! 6 Pembagian Zonasi PPDB Makassar 2024

Rini - 07 June 2024 17:07 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)2024 di Kota Makassar khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD)dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dimulai sejak Rabu (5/6/2024) diawali dengan tahapan sosialisasi. Sedangkan untuk pendaftaran PPDB Makassar akan dibuka pada Senin (24/6/2024).

PPDB Makassar tahun ini memiliki tiga jalur seleksi  zonasi, afirmasi dan perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. 

Dari ketiga jalur itu, zonasi mendapat kuota terbanyak. Jalur zonasi sendiri untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota sebesar 75 Persen, sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat memeiliki kuota sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kota Makassar nomor 481/2815/DP/V/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB wilayah Makassar dibagi menjadi 6 zona. Penetapan zonasi juga dipertimbangkan berdasarkan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Berikut cakupan wilayah zonasi PPDB berdasarkan kecamatan di Kota Makassar :

- Zona I : Biringkanaya, Tamalanrea, Panakkukang dan Manggala: - - Zona II : Bontoala, Tallo, Ujung Pandang, Wajo, dan Panakkukang

- Zona III : Makassar, Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, Rappocini dan Wajo;

- Zona IV : Manggala, Panakkukang dan Rappocini

- Zona V : Tamalate, Mamajang, Mariso, Panakkukang dan Rappocini. 

- Zona VI : Ujung Tanah, Tallo, Ujung Pandang dan Sangkarrang.

Laporan: Riski

Tag