CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Perlindungan anak
Indonesia (KPAI) membeberkan fakta – fakta kekerasan seksual pada anak
sepanjang 2021. KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di
satuan pendidikan. Mirisnya dari kasus kekerasan seksual tersebut 55 persen pelaku
merupakan guru yakni 10 orang.
Selebihnya adalah 4 orang atau sebesar 22,22 persen Kepala
Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren. Pengasuh 11.11 persen, tokoh agama 5,56
persen dan pembina asrama 5,56 persen.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Retno Listyarti dalam Catatan Akhir Tahun KPAI yang masuk ke redaksi CELEBESMEDIA.ID, Selasa (28/12/2021).
KPAI juga menyebutkan dari 18 kasus kekerasan seksual di
satuan pendidikan, 4 atau 22,22% dari
total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan 14
atau 77,78% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Mayoritas kasus kekerasan seksual
terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu
sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan
pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%).
“Total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian
126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Sementara jumlah pelaku ada 19 orang,
meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku,
keduanya merupakan guru,” ucap Retno Listyarti melalui keterangan tertulisnya,
Selasa (28/12/2021).
Sedangkan modus pelaku sangat beragam untuk dapat
melancarkan aksinya.
“Diantaranya mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi,
diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku,
pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang
namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan
dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,”
jelas Retno.