CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku peretas situs Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) pada Selasa (24/9/2019) lalu, di Klempok Pandaan, Pasuruan,
Jawa Timur.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari CNN Indonesia, pelaku berinisial
ABS (21) merupakan peretas sekaligus aktivis hacker yang meretas akun tanpa
tujuan tertentu atau dikenal juga dengan aktivis Defacer. ABS dikenal dengan
nama security007.
Selain situs Kemendagri, Wadir Tipidsiber Bareskrim Mabes
Polri, Asep Safrudin, mengatakan ABS yang berlatar pendidikan SMK ini juga
pernah meretas sebanyak 600 situs dalam maupun luar negeri dalam waktu dua
tahun terakhir.
"Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis Defacer
yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber
security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan
ini," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa
Laptop merk ASUS warna merah, satu telepon genggam, satu KTP, satu perangkat
modem router Wifi.
ABS dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 30
ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo
pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE)
dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.