CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus dugaan pelanggaran pemilu
yang melibatkan camat se-kota Makassar telah memasuki tahap penyelidikan di Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN).
Menurut Asisten Komisioner bidang Monitoring dan Evaluasi
KASN, Nurhasni, penyelidikan terhadap ke-15 camat telah berjalan selama dua
hari.
"Sejak selasa kemarin, kami sudah melakukan penyelidikan.
Kami juga sudah mengirim tim ke Makassar untuk perdalam kasus ini," kata
Nurhasni kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (28/3/2019) pagi.
Nurhasni menambahkan, tim yang ke Makassar tergabung dalam
Asisten Komisioner Kelompok Kerja (Askom Pokja) KASN.
Lebih lanjut, Nurhasni menjelaskan bahwa jika para camat
tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, mereka terancam
sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis
sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri
Sipil.
Adapun isi dari aturan tersebut yaitu, Ayat (3) menyebutkan
bahwa Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)
tahun.
Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa jenis hukuman
disiplin berat terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih
rendah
c. Pembebasan dari jabatan
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.