CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas resmi menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di
masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE
05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Khaeroni, penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai
salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain
masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan
lainnya.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan
ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar
Khaeroni.
Namun, kata Khaeroni, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar
berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak
menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama
tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang
difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara
luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai
tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian
AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat
fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan,
suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan
penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di
dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara
yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam
masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya
dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan
paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran
rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir
ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau
selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan
Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau
selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras
Suara Dalam.
3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau
selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil
infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan
Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul
Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam
pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an
menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di
masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai
dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara
Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat
dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan
13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara
berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian
menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke
luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu
diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi
persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat
Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.