CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah akan memberikan potong atau diskon 50 persen tarif listrik sebagai stimulus dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Potongan tarif listrik ini akan diberikan selama 2 bulan terhitung Januari hingga Februari 2025.
Namun tidak semua pelanggan PLN yang mendapatkan diskon. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan diskon listrik 50 persen akan didapat oleh pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA secara tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran,” ujar Darmawan yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12).
Kategori Pelanggan yang Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan diskon 50 persen?
- Daya listrik 450 VA sebanyak 24,7 juta orang
- Daya listrik 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
- Daya listrik 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
- Daya listrik 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen
Pelanggan prabayar maupun pascabayar yang berada di bawha 2.200 Volt Ampere berhak mendapatkan diskon listrik 50 persen. Berikut cara mendapatkan diskon listrik:
Pelanggan prabayar
- Diskon listrik prabayar didapat saat membeli token listrik di periode yang sama
- Diskon token listrik bisa dilakukan dengan bertransaksi di PLN Mobile, ritel, agen, atau tempat lainnya.
Pelanggan pascabayar
- Diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari 2025.