CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditsamapta Polda Sulsel memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) pabrikan di Mapolda Sulsel, Rabu (17/7/2024) pagi.
Sebanyak 1.387 botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan ke dalam lubang yang telah disediakan.
Seribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil tangkapan polisi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dirsamapta Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang memimpin pemusnahan berharap peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
"Kami harap masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian jika disekitarnya ditemukan orang mabuk-mabukan, penjual miras ilegal, dan produsen miras ilegal," ujar Kombes Setiadi.
Selain berdampak buruk bagi kesehatan, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya keributan dan perkelahian antar pemuda.
Dikutip dari laman Kemenkes RI, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K) menyatakan pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan.
Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia.
Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat.