CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Nepotisme merujuk pada praktek seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk menguntungkan keluarga atau orang terdekatnya di atas kepentingan umum.
Biasanya, praktek ini terlihat ketika seseorang dipilih untuk posisi tertentu bukan karena kualifikasi atau kemampuannya, melainkan karena hubungan keluarga atau kekerabatan.
Secara etimologis, istilah "nepotisme" berasal dari bahasa Latin "Nepos" yang berarti keponakan atau cucu, yang menunjukkan pemilihan seseorang berdasarkan hubungan darah atau kedekatan.
Di Indonesia, definisi nepotisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Ciri-ciri nepotisme dalam lingkungan kerja termasuk pelaksanaan jabatan yang otoriter, penempatan posisi tanpa mempertimbangkan kualifikasi, kurangnya integritas, dan adanya ketidakadilan dalam pembagian tugas dan fasilitas.
Ada beberapa jenis nepotisme yang sering ditemui:
1. Nepotisme Ikatan Keluarga: Dimana banyak posisi diisi oleh anggota keluarga, mudah dikenali dari kesamaan nama atau wajah.
2. Nepotisme College Tribalism: Dilakukan berdasarkan asal kampus atau jurusan yang sama, dimana pelamar dari almamater yang sama mendapatkan prioritas.
3. Nepotisme Organisasi: Terjadi berdasarkan keanggotaan dalam organisasi tertentu, seperti partai politik atau profesi.
4. Nepotisme Institusional: Dilakukan oleh seseorang yang memindahkan karyawan dari instansi sebelumnya ke tempat kerjanya yang baru.