Resedivis Pencuri Ternak Dilumpuhkan Timsus Polda Sulsel - Celebesmedia

Resedivis Pencuri Ternak Dilumpuhkan Timsus Polda Sulsel

Asyharuddin Arbab - 10 November 2018 10:31 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Residivis pencurian ternak atau curnak, Paca Daeng Saing, ditangkap Tim Khusus Polda Sulsel di rumah rekannya, Jalan Daeng Tata Raya, Jumat (9/11/2018). Warga Kabupaten Maros ini telah lama buron, masuk dalam daftar pencarian orang Polres Maros.

Dalam catatan kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros. Ia menjadi DPO sejak tahun 2017.

“Kami mendapat informasi jika DPO Curnak yang menjadi DPO Polsek Tompobulu ada di Jalan Daeng Tata. Kami lalu bergerak dan meringkusnya,” kata anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyidin.

Namun, saat akan dilakukan pengembangan, Jumat malam, pelakui berusaha melarikan diri. Residivis ini akhirnya dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kita sudah berikan peringatan tapi tidak diindahkan pelaku. Anggota terpaksa mengambil langkah tegas dengan menambak kaki untuk memperlambat gerakan pelaku,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman.

Untuk proses hukum, Tim Khusus Polda Sulsel melimpahkan kasus ini ke Polres Maros. Pelaku dijerat Pasal 363 pencurian hewan ternak dengan ancaman enam tahun penjara.

Tag