CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Residivis pencurian ternak atau
curnak, Paca Daeng Saing, ditangkap Tim Khusus Polda Sulsel di rumah rekannya,
Jalan Daeng Tata Raya, Jumat (9/11/2018). Warga Kabupaten Maros ini telah lama
buron, masuk dalam daftar pencarian orang Polres Maros.
Dalam catatan kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan
pencurian hewan ternak di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros. Ia menjadi DPO sejak
tahun 2017.
“Kami mendapat informasi jika DPO Curnak yang menjadi DPO
Polsek Tompobulu ada di Jalan Daeng Tata. Kami lalu bergerak dan meringkusnya,”
kata anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyidin.
Namun, saat akan dilakukan pengembangan, Jumat malam, pelakui
berusaha melarikan diri. Residivis ini akhirnya dilumpuhkan dengan cara
ditembak di bagian kaki. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk
mendapatkan perawatan medis.
“Kita sudah berikan peringatan tapi tidak diindahkan pelaku.
Anggota terpaksa mengambil langkah tegas dengan menambak kaki untuk
memperlambat gerakan pelaku,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal
Kosman.
Untuk proses hukum, Tim Khusus Polda Sulsel melimpahkan kasus
ini ke Polres Maros. Pelaku dijerat Pasal 363 pencurian hewan ternak dengan
ancaman enam tahun penjara.