CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus enam tersangka tindak pidana Judi Online (Judol) di Makassar.
Dari 6 tersangka tersebut, 2 diantaranya merupakan selebgram dan 4 lainnya pengelola situs judi online (Jual Beli Chip).
"Ditreskrimsus telah melakukan penindakan, ada tiga kasus judi online," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/11/2024).
Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui Instagram.
Kapolda Sulsel mengungkapkan kedua selebgram tersebut salah satunya merupakan mahasiswa. Kedua tersangka meraup keuntungan dari hasil promosi judol minimal 2 juta Rupiah.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangkap empat orang pria yang mengelola situs judi online di Makassar dengan tersangka, MRH (22) status mahasiswa, IJ, I dan IFC.
"Tindak pidana jual beli chip Higgs Domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per bilion chip," sambungnya.
Untuk sementara, Kapolda Sulsel mengungkapkan kasus ini sudah dilakukan tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa untuk diteliti.
"Sampai saat ini, dalam proses pemeriksaan kita masih minta keterangan dari ahli," ujarnya.
Para tersangka pun dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Saat ini, kata Kapolda Sulsel, pihaknya setidaknya telah melaporkan sekitar 2 ribu lebih situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran situs.