Dilengserkan Andi Sudirman, Abdul Hayat Gani Merapat ke Pj Gubernur - Celebesmedia

Dilengserkan Andi Sudirman, Abdul Hayat Gani Merapat ke Pj Gubernur

Bucek - 06 September 2023 13:29 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyambutan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin berlangsung meriah di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (6/9/2023).

Bachtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur sekira pukul 12.45 Wita dengan menggunakan mobil dinas Pajero Sport. Bachtiar tiba bersama keluarganya dengan balutan Pakaian Dinas Umum (PDU).

Setibanya di Kantor Gubernur, Bachtiar disambut langsung dengan tarian paduppa diiringi musik ganrang pakanjara. Di tengah kemeriahan penyambutan Pj Gubernur, ada hal menarik. Yaitu kehadiran mantan Sekretaris Provinsi Suslel Abdul Hayat Gani.

Hayat hadir ditengah-tengah kepala OPD yang ikut menyambut kedatangan Pj Gubernur. Bahkan, Hayat jadi orang pertama yang menyalami Bachtiar ketika turun dari mobil dinas.

Sebelumnya Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov oleh mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia dicopot pasca evaluasi kinerja.

Tak terima dicopot, Hayat Gani lantas mengajukan gugatan. Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantas mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.

Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel. Namun, hingga Sudirman berakhir sebagai Gubernur, jabatan Hayat tak dipulihkan. Otomatis, Hayat Gani pensiun lantaran statusnya kembali sebagai staf biasa. Jika menilik NIP yang dimiliki Hayat, secara otomatis pensiun per 1 Mei 2023.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel Yessi Yoanna mengatakan, secara otomotis Hayat memasuki masa pensiun ketika jabatannya tidak dipulihkan.

"Kalau saya tidak salah TMT nya beliau, jika memang bukan ahli madya maka harusnya di umur 58 tahun. Saya tidak bisa komentari soal kehadiran beliau. Saya hanya bisa jawab, bahwa jika bukan lagi ahli madya atau eselon II maka harusnya pensiun," jelas Yessi disela-sela penyambutan Pj Gubernur Bachtiar.

Diketahui, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Meski gugatan dikabulkan, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi obyek sengketa tersebut masih berlaku.

Sementara itu, penggugat sebagai pegawai negeri sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023.

Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023. 

Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (obyek sengketa). 

Laporan : Mardianto Lahamid

Tag