CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyambutan Pj Gubernur Sulawesi
Selatan Bachtiar Baharuddin berlangsung meriah di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumohardjo,
Makassar, Rabu (6/9/2023).
Bachtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur sekira pukul
12.45 Wita dengan menggunakan mobil dinas Pajero Sport. Bachtiar tiba bersama
keluarganya dengan balutan Pakaian Dinas Umum (PDU).
Setibanya di Kantor Gubernur, Bachtiar disambut langsung
dengan tarian paduppa diiringi musik ganrang pakanjara. Di tengah kemeriahan
penyambutan Pj Gubernur, ada hal menarik. Yaitu kehadiran mantan Sekretaris Provinsi
Suslel Abdul Hayat Gani.
Hayat hadir ditengah-tengah kepala OPD yang ikut menyambut
kedatangan Pj Gubernur. Bahkan, Hayat jadi orang pertama yang menyalami
Bachtiar ketika turun dari mobil dinas.
Sebelumnya Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai
Sekprov oleh mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia dicopot pasca
evaluasi kinerja.
Tak terima dicopot, Hayat Gani lantas mengajukan gugatan.
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantas mengabulkan gugatan
Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.
Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda
Sulsel. Namun, hingga Sudirman berakhir sebagai Gubernur, jabatan Hayat tak
dipulihkan. Otomatis, Hayat Gani pensiun lantaran statusnya kembali sebagai
staf biasa. Jika menilik NIP yang dimiliki Hayat, secara otomatis pensiun per 1
Mei 2023.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD
Sulsel Yessi Yoanna mengatakan, secara otomotis Hayat memasuki masa pensiun
ketika jabatannya tidak dipulihkan.
"Kalau saya tidak salah TMT nya beliau, jika memang
bukan ahli madya maka harusnya di umur 58 tahun. Saya tidak bisa komentari soal
kehadiran beliau. Saya hanya bisa jawab, bahwa jika bukan lagi ahli madya atau
eselon II maka harusnya pensiun," jelas Yessi disela-sela penyambutan Pj
Gubernur Bachtiar.
Diketahui, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan
batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN
2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat.
Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah
pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan
kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Meski gugatan dikabulkan, masih ada potensi upaya hukum oleh
tergugat. Apalagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan
Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi
obyek sengketa tersebut masih berlaku.
Sementara itu, penggugat sebagai pegawai negeri sipil
diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023.
Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas gugatan Dr. Abd.
Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang
Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan
kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputuskan oleh majelis
hakim pada tanggal 17 April 2023.
Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat
kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan
Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (obyek sengketa).
Laporan : Mardianto Lahamid