CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya hari ini, Senin (6/1/2020), memanggil penyidik KPK, Novel
Baswedan terkait kasus penyiraman air keras.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, Novel
Baswedan akan diperiksa sebagai saksi.
“Ya pemeriksaan Novel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Pol Argo Yuwono, Senin (6/1/2020).
Polri sebelumnya telah menangkap dua pelaku diduga penyerang
Novel yaitu RM dan RB. Keduanya adalah anggota Polri aktif.
RM dan RB ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim Polri.
Polisi masih terus menggali keterangan dua tersangka terkait motif menyiram air
keras kepada Novel Baswedan.