Dalil Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Danny-Azhar - Celebesmedia

Dalil Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

Rini - 05 February 2025 07:05 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan sela di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta sebagaimana yang dikutip dari Antara.

MK menyatakan permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur. 

Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

Selisih suara pemohon dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen. 

Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi meraih 3.014.255 suara. Perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mencapai 65,32 persen. Sedangkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 atau 34,68 persen. 

Atas putusan MK tersebut, KPU Sulsel bakal menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.

Pasangan dengan tagline Andalan Hati ini akan dilantik di Jakarta, 20 Februari 2025 mendatang.

Tag