CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo) Sulawesi Selatan, Ivan Surianto David mengaku heran dengan
kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Sulsel.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang
digelar oleh Komisi B DPRD Sulsel pada Rabu siang (2/3/2022).
“Mengenai kelangkaan minyak goreng di Makassar ini, kalau
kita lihat di Jawa cukup profesional. Di Makassar ini aneh, kenapa saya katakan
aneh? Kok minyak gorengnya serba tidak ada. Kenapa bisa tidak ada?,” tanya
Ivan.
Menanggapi keluhan keuntungan distributor, ia menegaskan jika
para distributor hanya ingin mencari keuntungan saja, tentu kelangkaan minyak goreng
kemasan akan terus terjadi di Sulawesi Selatan.
“Bahwa kalau di satu sisi mau cari keuntungan saja, ya pasti
tidak akan terjadi. Kalau saya mau cari keuntungan, ya saya tidak order barang.
Saya tidak order barang dari produsen atau sebaliknya barang itu saya tidak
jual, karena saya mendapat keuntungan yang kecil. Kalau bicara keuntungan, ya
pastilah barang itu tidak ada di pusat-pusat ritel maupun di pasar-pasar,
sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan barang,” jelas Ivan.
Menurut dia, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan kebijakan
yang merugikan pihak manapun, termasuk para pelaku usaha. Dari penetapan harga
tersebut, pasti pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang dan pelaku
usaha pasti masih mendapatkan keuntungan meskipun tidak tinggi.
“Tentunya kita tahu bahwa pemerintah merencanakan suatu
solusi kepada masyarakat, bahwa ketentuan minyak goreng itu satu liter Rp 14.000
pastilah ada keuntungannya. Tidak mungkinlah pengusaha atau semacam produsen
itu dirugikan. Kalau kita berpikir Rp1.000 x 1 juta karton itu kan lumayan ya,
pasti ada juga (keuntungan),” tegas Ivan.
Ivan mengatakan bahwa ini hanya persoalan kesediaan para
pelaku usaha membantu pemerintah menyalurkan minyak goreng kepada masyarakat.
“Kalau memang mau, saya yakin pasti barang itu tersedia
kepada masyarakat dan tidak akan terjadi kesimpangsiuran, kepanikan masyarakat,
karena stok minyak itu ada. Dan tidak mingkin produsen itu menutup pabriknya di
Jawa atau di Sumatera, tidak mungkin. Tinggal cara kita bagaimana mengatur
barang-barang itu untuk disalurkan kepada masyarakart, mau apa tidak?. Kalau
kita tidak punya kemauan, ya sudah. Kalau kita mau bicara keuntungan ya pasti
tidak jalan-jalan itu barang, pasti macet juga,” ujarnya.
Ivan mengingatkan para distributor untuk tidak melakukan
pelanggaran, karena apabila para pelaku usaha menghambat atau menimbun minyak
goreng akan dikenakan sanksi denda Rp50 miliar dengan kurungan penjara selama 5
tahun.
“Kembali lagi, saya meminta kepada para distributor tentunya
yang sudah senior, tolonglah membantu masyarakat kita di Makassar ini. Kenapa
di Jawa bisa, di Manado bisa, masa di Makassar tidak bisa? Itu tidak masuk
logika,” tutupnya.
Laporan: Fitri Khaerunnisa