CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tim Gabungan Unit Opsnal Reskrim dan IK Sektor Turikale dipimpin Panit 2 IK, Ipda Iwan Mulyono, didampingi Panit 2 Reskrim, Aiptu Ansar, telah memgamankan Sultan Doni Setiawan (25) di Perkampungan Pondok Sawah, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (1/7/2019), sekitar pukul 15.35 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/19/III/2019/PSS/Res. Maros/Sek. Turikale tanggal 25 Maret 2019.
Sultan dilaporkan Rahmi (26), kasir di toko roti, ke polisi atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Sektor Turikale.
Sultan yang merupakan salesman di PT Surya Jaya Sakti melakukan kejahatan dengan cara scan ulang nota faktur penagihan barang bahan kue roti. Kemudian, ia menggunakan nota “ganda” tersebut untuk menagih ke toko roti tempat korban bekerja.
Sultan menyelipkan nota faktur penagihan yang sudah di-scan ke nota faktur yang asli sehingga korban melakukan pembayaran dua kali. Akibatnya, korban dirugikan sebanyak Rp 14.676.000.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Turikale untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*)