CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bank Indonesia (BI) terapkan
sistem Quick Respon Code Indonesian Standar (QRIS) pada setiap sistem atau jasa
pembayaran. Sistem ini efektif berlaku per 1 Januari 2020.
Jadi, BI mewajibkan seluruh penyelenggara jasa
sistem pembayaran, terkhusus yang nontunai seperti uang dan dompet elektronik
yang biasa ditemuai di aplikasi, untuk menggunakan QRIS.
Nantinya sistem QRIS tersebut akan menyatukan semua
perusahaan jasa pembayaran non tunai. Jadi tiap orang yang ingin menggunakan
atau melakukan pembayaran nontunai di toko ritel hingga unit usaha terkecil
sekalipun melalui aplikasi bisa menggunakan sistem QRIS.
“Secara garis besar, aplikasi uang elektronik yang
kita punya akan bisa digunakan untuk pembayaran melalui QR Code pada semua
aplikasi uang elektronik. Nah, sistem QRIS nantinya mampu mengintegrasi sistem
keuangan nasional dan menjaga kestabilan praktik bisnis yang sehat untuk
aplikasi uang elektronik dan dompet elektronik sehingga tidak kesan ekslusif
bagi tiap aplikasi uang elektronik,” kata Deputi Direktur BI Sulsel, Tjahjadi Prastono.
Dilansir dari teknologibank.com, QRIS adalah sebuah standar QR Nasional Indonesia
yang diresmikan penggunaannya oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019
lalu. Bank Indonesia (BI) kemudian menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick
Response Code untuk Pembayaran dan efektif berlaku per 1 Januari 2020.
Menurut PADG tersebut, Quick Response Code untuk pembayaran
yang selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri
atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan
sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan
memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang
digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui
pemindaian.
QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi
pembayaran di Indonesia. QRIS terdiri atas spesifikasi teknis dan operasional
yang dituangkan dalam dokumen QRIS yang mencakup tiga bagian, yakni spesifikasi
QR code untuk pembayaran, spesifikasi interkoneksi, serta spesifikasi teknis
dan operasional lainnya.
Standar QRIS juga menjadi satu-satunya yang berlaku
di Indonesia yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
(PJSP) yang menyediakan layanan berbasis teknologi QR seperti uang dan dompet
elektronik misalnya OVO, Gopay, Dana, dan lainnya.
QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi
pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran. Transaksi
QRIS dapat menggunakan beberapa sumber dana seperti simpanan atau instrumen
pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik server-based.
BI menyatakan kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap
transaksi pembayaran juga berlaku bagi transaksi pembayaran di dalam negeri
yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran yang menggunakan sumber dana atau
instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI.
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 2
juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian
dan/atau bulanan atas transaksi pengguna QRIS yang disesuaikan dengan
pertimbangan manajemen risiko kredit.