CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden RI, Joko Widodo resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021).
Hal ini ia sampaikan dalam Live keterangan pers Presiden RI terkait PPKM Darurat melalui YouTube Sekretariat Presiden Rabu (1/72021) pukul 11:00 WIB.
“Saya memustuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tegas Jokowi dalam siaran pers tersebut.
PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Jokowi memastikan bahwa PPKM darurat akan membatasi aktivitas masyarakat lebih ketat dari sebelumnya dan meminta seluruh masyarakat agar patuh akan ketentuan tersebut.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19,”tambahnya.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.