CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyelidikan tim Resmob Polsekta Makassar terhadap kasus pencurian yang terjadi sekitar tanggal 19 Januari 2020 lalu akhirnya membuahkan hasil.
Berawal dengan adanya informasi bahwa pelaku pencurian berada di sekitar jalan Jalahong Dg. Matutu, Makassar, tim Resmob Polsekta Makassar langsung bergegas menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial R (29).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian bersama dengan rekannya berinisial S (DPO) dimana pelaku R masuk kedalam kedalam counter dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban.
Kanit Reskrim Iptu Haryanto Rahman mengungkapkan bahwa setelah tim Resmob melakukan pendalaman akhirnya kami dapat penangkap pelaku serta beberapa barang bukti.
"Barang bukti berupa satu unit speaker, satu buah charger
Hp, satu buah headset, serta satu buah obeng yg digunakan pelaku untuk
mencungkil pintu counter berhasil kami amankan dari tangan pelaku,” ungkap
Kanit Reskrim.