Siap-siap, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Tiap Bulan Untuk Tapera - Celebesmedia

Siap-siap, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Tiap Bulan Untuk Tapera

Rini - 28 May 2024 14:02 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Gaji pekerja baik karyawan swasta mau pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga freelancer akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, mengutip Antara, Selasa (28/5/2024).

Dalam aturan itu juga dijelaskan besar iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen Sementara  besaran besar iuran peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aaparatur negara (Menpan RB).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

 Siapa saja yang bisa jadi peserta Tapera?

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Sedangkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tag