CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan groundbreaking atau peletakan batu pertama Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilakukan pada Juli 2024.
Hal ini ditegaskannya, setelah marak beredar informasi potensi batalnya proyek bernilai Rp2 triliun tersebut, imbas polemik pembebasan lahan yang kini masih berproses hukum.
Walikota yang akrab disapa Danny Pomanto ini mengungkapkan lahan PSEL yang disiapkan di Green Eterno, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar sudah tidak bermasalah berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak kepolisian.
"Sudah tidak bermasalah (pembebasan lahan Green Eterno). Laporan dari kepolisian sudah tidak ada masalah lagi, tanya adanya aja, saya tidak campur teknis seperti itu. Karena kalau saya pendampingan dengan kepolisian dan dinas kita selalu ada, dan sudah tidak bermasalah itu lahan," jelas Danny Pomanto kepada tim CELEBESMEDIA saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/6/2024).
Ia pun optomis groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek berskala nasional ini akan segera dilakukan pada bulan Juli mendatang, begitupun proses pengerjaan akan dimulai pada bulan yang sama. Meski demikian sebelum dilakukan groundbreaking, kata Danny tentu akan dipastikan dulu semua masalah bemar-benar sudah terselesaikan.
"Juli harusnya begitu (Peletakan batu pertama), tapi kembali lagi semua tergantung bagaimana apakah selesai semua masalah-masalah kecilnya atau tidak," ucap Danny Pomanto.
Senada dengan Walikota Makassar, sebelumnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar juga mengatakan jika lahan Gren Eterno yang akan menjadi lokasi PSEL telah masuk ke ranah hukum dan masih berproses.
"Semuanya ditangani aparat penegak hukum. Kalau masalah lahannya terkait ada urusan dengan surat menyurat ke Kapolda Sulsel semua sudah ditangani," kata Ferdy saat di temui di kantor DLH Kota Makassar, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya pemilik lahan Gran Eterno Herman Budianto angkat suara. Ia yang mengatakan bahwa polemik lahan miliknya yang dibidik untuk lokasi pembangunan PSEL masih belum berujung. Bahkan ia mengaku baru-baru ini pihaknya baru saja melayangkan keberatan administrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Salah satu poin alasan keberatan pihaknya sebagai pemilik lahan yang dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitan dan tidak transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalam AUPB. Padahal, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir atas sertifikat Gran Eterno tersebut.
"Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB tersebut," ujar Herman kepada CELEBESMEDIA, Selasa (25/6).
Mega proyek PSEL ini merupakan proyek berskala nasional yang berhasil dimenangkan oleh SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co Ltd, dan PT Grand Puri. Anggaran yang disiapkan diestimasikan bernilai Rp2 triliun dengan pembiayaan murni dana investor.
Laporan: Riski