CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Fenomena gelombang panas melanda
negara Eropa dan Amerika beberapa pekan terakhir. Bahkan gelombang panas ini
telah memakan korban jiwa.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia WHO, di Eropa hingga Jumat (22/7/2022) kemarin, jumlah
korban sudah mencapai ribuan orang. WHO
mencatat gelombang panas menyebabkan lebih dari 1.700 kematian di Semenanjung
Iberia, tepatnya Portugal dan Spanyol.
Fenomena ini membuat suhu beberapa negara meningkat drastis
hingga mencapai 40 derajat celsius. Kenaikan suhu yang sangat ekstrem itu juga mengakibatkan
terjadinya kebakaran lahan.
Lalu benarkah gelombang panas bisa terjadi di Indonesia?
Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar, Irwan Nasution
membenarkan gelombang panas bisa menelan korban jiwa dan sangat berbahaya.
Bahkan gelombang panas ini tidak hanya berbahaya bagi orang berisiko tinggi,
namun dapat juga mengancam nyawa orang sehat.
“Gelombang panas adalah suhu panas yang berkepanjangan
selama 5 hari berturut-turut atau lebih dengan suhu udara di atas rata-rata
suhu maksimum sehingga sangat berbahaya,” jelasnya dalam Blak-blakan Seru,
Senin (25/7/2022).
Irwan juga menjelaskan jika fenomena gelombang panas memang
sering terjadi di wilayah Eropa dan Amerika saat musim panas.
“Fenomena ini biasanya terjadi di wilayah dengan lintang
menengah dan lintang tinggi seperti
negara Eropa dan Amerika,” katanya.
Meski demikian ia menegaskan gelombang panas tidak bisa terjadi
di Indonesia. Kalau pun suhu terasa lebih panas dari biasanya itu bukan
gelombang panas melainkan suhu panas harian yang memang biasa terjadi.
“Jadi jika ad ayang menginformasikan Indonesia dilanda
gelombang panas itu tidak benar. Negara Indonesia secara geografis berada di
wilayah equatorail atau di garis khatulistiwa yang berbeda dengan wilayah di
lintang menengah dan tinggi. Dengan perbedaan tersebut di wilayah indonesia
tidak terjadi gelombang panas. Kondisi yang terjadi di Indonesia suhu panas
harian,” tuturnya.
Suhu panas harian ini sering terjadi di Indonesia saat
memasuki musim kemarau. Suhu panas dan gelombang panas jelas berbeda.
Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus
mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5
derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan
setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu
maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama
maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas melainkana suhu panas harian.
“Suhu panas harian umumnya disebabkan cuaca cerah di siang hari saat posisi semu matahari tepat berada di atas garis khatulistiwa. Biasanya terjadi pada bulan Maret dan September saja,” tutupnya.