Bandara Sultan Hasanuddin Hentikan Penerbangan Hingga 1 Juni 2020 - Celebesmedia

Bandara Sultan Hasanuddin Hentikan Penerbangan Hingga 1 Juni 2020

ARA - 24 April 2020 15:21 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang dan hanya melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah. Penghentian penerbangan yang berlaku hingga tanggal 1 Juni 2020 tersebut guna mendukung aturan Pemerintah mengenai Larangan Mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Melalui akun Instagramnya, @shiamairport, Jumat (24/2/2020), pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga mengumumkan agar calon penumpang yang telah memiliki tiket, agar menghubungi maskapai masing-masing untuk melakukan proses refund atau reschedule. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, telah menjelaskan bahwa Kementerian perhubungan telah menindaklanjuti rapat kabinet terbatas pada hari Selasa 21 April lalu tentang antisipasi mudik dan arahan presiden mengenai pelarangan mudik dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk pengunaan transportasi umum, baik untuk laut, darat, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran covid 19, Jabodetabek atau wilayah aglomersi lainnya,” terang Adita Irawati.

Larangan ini jelasnya dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkutan obat-obatan serta kendaraan petugas pemadam, ambulance dan mobil jenazah. “Tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang dijinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik,” jelasnya.

Aturan ini terang Adita Irawati  akan berlaku mulai 24 April 00 WIB hingga 31 Mei untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini tambahnya dapat diperpanjang, disesuaikan dengan dinamika pandemik covid-19 di Indonesia. 


Tag