Syarat Mudik Tahun Ini, Lengkapi Vaksin dan Prokes Ketat - Celebesmedia

Syarat Mudik Tahun Ini, Lengkapi Vaksin dan Prokes Ketat

Rini - 24 March 2022 10:55 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar –  Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022 atau 1443 Hijriah. Pemerintah mengizinkan mudik untuk tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Namun ada syarat yang harus dipenuhi para pemudik.

Melansir Antaranews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat atau booster vaksin Covid-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Selain vaksin lengkap, Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah juga memutuskan umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan tahun ini.

“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Tetapi untuk buka puasa bersama bagi  pejabat dan pegawai pemerintah tetap dilarang, begitupula dengan open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

Tag