CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H.
Saiful Arif, SH memimpin jalannya rapat kerja sama operasional (KSO) tentang
manfaat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem
desa, di Gedung pertemuan Kantor Kecamatan Buki, Kamis (22/12/2022).
Dalam rapat tersebut menghadirkan para kepala desa dan
kepala BPD untuk tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Buki, Bontomanai dan
Kecamatan Bontomatene.
Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Firdaus,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir.Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST., MT., IPM,
Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad, Kadis PMD Irwan Baso serta Camat Buki dan
udangan lainnya.
Wabup Saiful Arif mengatakan bahwa pelaksanaan rapat
tersebut selain dari tindak lanjut rapat monitoring dan evaluasi beberapa waktu
lalu, juga sebagai implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia kata
Saiful Arif telah dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui APBD Tahun lalu, kata
Saiful Arif, telah dianggarkan satu miliar untuk program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang sasarannya pekerja rentan. Besaran anggaran yang sama
kembali dianggarkan pada Tahun 2023.
Hal tersebut kata Wabup menggambarkan bahwa bukan hanya
alokasi Dana Desa (ADD) yang diharapkan namun juga dari APBD kabupaten.
"Selanjutnya kita tinggal mengikuti regulasi, mana yang
menjadi tanggungjawabnya ADD dan yang menjadi kewenangan APBD serta yang
menjadi tanggung jawab kepala keluarga," pungkasnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan
Selayar Firdaus sedikit menyampaikan
tentang manfaat yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya juga menginfokan bahwa sejauh ini pihaknya telah
melakukan teken kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat terkait alur
pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rentan mengalami kecelakaan
kerja.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, dan jauh dari Rumah
Sakit, peserta bisa langsung berobat ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan
pertama. Jika memang harus dirujuk ke Rumah Sakit dan harus rawat inap maka
kelasnya itu dirawat inap di kamar kelas satu," ungkapnya.
Selain menanggung segala biaya, pihak BPJS juga akan
membayarkan 100 persen upah pekerja yang kecelekaan kerja selama ia dirawat di
rumah sakit atau hingga ia sembuh.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis
santunan JKM kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal
dunia sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerinta Kabupaten
Kepulauan Selayar.