CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemen Kominfo) mendesak perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia
diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) paling lambat pada Rabu (20/7/2022).
Perusahaan teknologi diantaranya Google, Twitter hingga Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) ataupun persuahaan
lain yang tidak mendaftar sebagai PSE, akan dikenakan sanksi pemblokiran.
Hal itu menjadi faktor esensial yang teramat penting untuk
dipatuhi agar perusahaan terdaftar secara legal, sehingga kepercayaan dari
klien terhadap perusahaan teknologi semakin meningkat.
Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengingatkan kembali agar
Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di
pse.kominfo.go.id.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada
perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera
mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan
batas waktu berakhir,” ujar Johnny pada Juni lalu, seperti yang dikutip dari
Kantor Berita Nasional ANTARA.
Pendaftaran ini juga merupakan salah satu cara agar PSE
dapat melakukan pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Selain itu, dengan pendaftaran
PSE ini diharapkan akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan
luar negeri terkait peraturan di Tanah Air hingga persoalan pemungutan pajak.
Sebenarnya peraturan
menteri itu terbit sejak Desember 2020. Meski sudah dua tahun, berdasarkan data
PSE yang telah melakukan pendaftaran di https://pse.kominfo.go.id/, masih ada
beberapa aplikasi besar belum melakukan registrasi. Bebebrapa yang belum
terdaftar yakni Google, Netflix,Telegram,
YouTube, twitter hingga layanan Meta (Facebook, Instagram, Whatsapp).