CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Ketua Umum Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) H.A.M Nurdin Halid bersama jajarannya menggelar pertemuan
dengan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.
Audiensi tersebut dipusatkan di ruang kerja Menteri Koperasi
dan UKM di Jakarta, Rabu (17/6/2021).
Kedatangan NH didampingi pengurus teras Dekopin untuk
menyampaikan bahwa proses hukum Dekopin sudah selesai dan sudah berkekuatan
hukum tetap.
Hal itu berdasarkan hasil ketetapan Pengadilan Negeri
Makassar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mks tanggal 27 Mei 2021 yang telah diumumkan
dalam website Mahkamah Agung.
Selain itu, keputusan PN Makassar menyatakan Munas Dekopin
yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Makassar adalah sah menurut
hukum.
"Termasuk juga perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi
Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 November
2019 di Hotel Claro Makassar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan
Nomor.05/Munassus-DEKOPIN/XI/ 2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum," urainya.
Adapun point selanjutnya adalah menyatakan tata tertib
pemilihan ketua umum pengawas dan mide formatur Munas Dekopin sebagaimana yang
tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang tata tertib
pemilihan ketua umum dan pengawas serta mide formatur Munas Dekopin sah di mata
hukum.
Atas putusan tersebut, maka H.A.M Nurdin Halid dinyatakan
sebagai Ketua Umum Dekopin masa bakti 2019-2024 yang sah menurut hukum. Keputusan
final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde terbit
sejak 9 Juni 2021.
Sehingga seluruh point atau bunyi butir-butir dalam amar
putusan tersebut secara hukum harus ditaati oleh semua pihak.
Dengan adanya keputusan PN Makassar yang inkracht van
gewijsde, NH mengingatkan kepada para pihak yang masih menggunakan lambang,
atribut dan atas nama lembaga Dekopin dapat dikenakan Hukum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Pada intinya, permasalahan Dekopin, dimohon pada semua
pihak, termasuk pemerintah agar menggunakan pedoman hukum jangan Politik,"
teragnya.
Tak hanya itu, NH juga meminta pemerintah dalam hal ini
Kemenkop UKM RI segera menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Dinas
Koperasi di semua tingkatan agar mematuhi dan mempedomani segela ketentuan
hukum yang telah berkekuatan hukum tetap demi meredam suasana di akar rumput.
Selain melaporkan hasil keputusan PN Makassar atas dinamika
yang sempat terjadi di Dekopin, dirinya juga sekaligus mengundang Menteri
Koperasi dan UKM hadir dalam pelaksanaan Harkopnas ke-74 yang dihelat 12 Juli
mendatang.
Sekedar diketahui pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi
Perkoperasian Ahmad Zabadi, Wakil Ketua Umum Dekopin Mohammad Sukri, serta
Ferry Julianto dan Raliansen Saragih.
Sebelumnya, NH juga audiensi dengan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jl Lapangan Banteng Timur, Jakarta
Pusat, 14 Juni lalu.
Kedatangan orang nomor satu di Dekopin itu juga untuk
melaporkan sekaligus menyampaikan bahwa persoalan di Dekopin sudah selesai dan
telah berkekuatan hukum tetap.
Pertemuan NH dan Airlangga Hartarto banyak membincang
bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah kondisi Pandemi
Covid 19 yang tak kunjung menghilang.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga banyak memberikan
masukan kepada Dekopin agar memberikan kontribusi besar dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian secara nasional agar semakin membaik.
"Insya Allah kami akan hadir secara langsung dalam
puncak HUT Harkopnas yang rencana dihelat 12 Juli mendatang," terang
Airlangga yang juga Ketum DPP Partai Golkar.