CELEBESMEDIA.ID,
Sidrap - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap kembali menciduk dua orang
terduga pelaku narkoba di Desa Bojoe, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap. Hal itu
disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, melalui Kasat Narkoba Polres
Sidrap, AKP Badollahi, Rabu (16/1/2019) malam.
Dua
terduga pelaku yakni Suryani Adam alias Enji (32), warga Jalan Baso Dg Patompo
No 12 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare. Pelaku lainnya adalah
Muklis (30), warga Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap.
“Keduanya
kita tangkap di Bojoe, pada Selasa (15/1/2019) malam kemarin,” ucapnya.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga sachet keristal bening diduga
narkotika Golongan I jenis sabu dan dua sachet bekas pakai. Dan lima sachet
plastik kosong,satu set bong atau alat hisap, satu batang pipa kaca atau
pireks, dua sendok takar, satu lembar tissue.
“Selain
itu, kita juga amankan dua timbangan digital, satu buah korek gas, dan uang
tunai sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Di
hadapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membeli barang haram
itu dari seorang residivis benisial WA. Pelaku ini pernah divonis bersalah
dalam kasus penyalagunaan narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat ke rumah WA, namun terduga tidak berada di tempat.