CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka
kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK pada Jumat (15/3).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik
menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret
sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan
KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK.
Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK saat ini
Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK
Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK
Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK
Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan,
Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky
Rachmawanto.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan
terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa
percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga
informasi sidak," kata Asep.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut
bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian
disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi
sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu
sampai Rp10 juta.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan
beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak,
kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai
sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang
yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan
penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: ANTARA