CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Abdul Hayat Gani resmi
diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat keputusan pemberhentian itu diteken langsung oleh
Presiden RI, Joko Widodo.
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat
pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan
KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya, Selasa
(13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel
diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana
Harian (Plh).
Andi Aslam merupakan Bupati Pinrang dua periode yakni 2009-2014
dan 2015-2019.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke
Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas
rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan
pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.